Selasa, 21 April 2020

Pembagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi saja, sehingga pihak kabupaten tidak memiliki kewenangan apapun. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 ayat 1 yang berisi : “Penyelenggaraan...
Read More ->>
Diberdayakan oleh Blogger.