Senin, 25 Februari 2019

Klasifikasi Sumberdaya dan Cadangan Mineral (SNI 4726:2011)

Menurut Standar Nasional Indonesia tentang Pedoman Pelaporan, Sumberdaya, dan Cadangan Mineral (SNI 4726:2011) Klasifikasi Sumberdaya Mineral dan Cadangan menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) adalah:

a. Sumberdaya Mineral (Mineral Resource)

Sumberdaya Mineral (Mineral Resource) adalah satu konsentrasi atau keterjadian dari material yang memiliki nilai ekonomi pada atau diatas kerak bumi, dengan bentuk, kualitas, dan kuantitas tertentu yang memiliki keprospekan yang beralasan untuk pada akhirnya dapat diekstraksi secara ekonomis.

Klasifikasi Sumberdaya Mineral meliputi:

1) Sumberdaya Mineral Tereka (Inferred Mineral Resource).

Sumberdaya mineral yang tonase, kadar, dan kandungan mineral dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah. Hal ini direka dan diasumsikan dari adanya bukti geologi tetapi tidak diferivikasi kemenerusan geologi atau kadarnya. Hal ini hanya berdasarkan dari informasi yang diperoleh melalui teknik yang memadai dari lokasi mineralisasi seperti singkapan, paritan uji, sumur uji, dan lubang bor tetapi kualitas dan tingkat kepercayaanya terbatas atau tidak jelas. Jarak antara titik pengamatan maksimum dua ratus meter. Spasi ini bisa diperlebar dengan justifikasi teknis yang bisa dipertanggungjawabkan seperti analisa geostatistika.

2) Sumberdaya Mineral Tertunjuk (Indicated Mineral Resource).

Sumberdaya mineral yang tonase, densitas, bentuk, karakteristik fisik, kadar, dan kandungan mineralnya dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan yang wajar. Hal ini didasarkan pada hasil eksplorasi, dan informasi pengambilan dan pengujian percontoh yang didapatkan melalui teknik yang tepat dari lokasi-lokasi mineralisasi seperti singkapan, paritan uji, sumuran uji, terowongan uji dan lubang bor. Lokasi pengambilan data masih terlalu jarang atau spasinya belum tepat untuk memastikan kemenerusan geologi dan/atau kadar, tetapi secara spasial cukup untuk mengasumsikan kemenerusannya. Jarak antara titik pengamatan maksimum seratus meter. Spasi ini bisa diperlebar dengan justifikasi teknis yang bisa dipertanggungjawabkan seperti analisa geostatistika.

3) Sumberdaya Mineral Terukur (Measured Mineral Resource).

Sumberdaya mineral yang tonase, densitas, bentuk, karakteristik fisik, kadar, dan kandungan mineralnya dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan yang tinggi. Hal ini didasarkan pada hasil eksplorasi rinci dan tepercaya, dan informasi pengambilan dan pengujian percontoh yang didapatkan melalui teknik yang tepat dari lokasi-lokasi mineralisasi seperti singkapan, paritan uji, sumuran uji, terowongan uji dan lubang bor. Lokasi informasi pada kategori ini secara spasial adalah cukup rapat dengan spasi maksimum lima puluh meter untuk memastikan kemenerusan geologi dan kadar. Spasi ini bisa diperlebar dengan justifikasi teknis yang bisa dipertanggungjawabkan seperti analisa geostatistika.

b. Cadangan (Reserve)

Cadangan (Reserve) adalah bagian dari sumberdaya mineral terukur dan/atau tertunjuk yang dapat ditambang secara ekonomis. Hal ini termasuk tambahan material dilusi ataupun material hilang, yang kemungkinan terjadi ketika material tersebut ditambang.

Klasifikasi Cadangan meliputi:

1) Cadangan Terkira (Probable Reserve)

Bagian sumberdaya mineral terunjuk yang ekonomis untuk ditambang, dan dalam beberapa kondisi juga merupakan bagian dari sumberdaya mineral terukur. Hal ini termasuk material dilusi ataupun material hilang, yang kemungkinan terjadi ketika material tersebut ditambang. Pada klasifikasi ini pengkajian dan studi yang tepat sudah dilakukan, dan termasuk pertimbangan dan modifikasi dari asumsi yang realistis atas faktor – faktor penambangan, pengolahan atau pemurnian, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial, dan peraturan pemerintah. Pada saat laporan dibuat, pengkajian ini menunjukan bahwa ekstraksi telah dapat dibenarkan dan masuk akal.

2) Cadangan Terbukti (Proved Recerve)

Bagian dari sumberdaya mineral terukur yang ekonomis untuk ditambang. Hal ini termasuk material dilusi ataupun material hilang, yang kemungkinan terjadi ketika material tersebut ditambang. Pada klasifikasi ini pengkajian dan studi yang tepat sudah dilakukan, dan termasuk pertimbangan dan modifikasi dari asumsi yang realistis atas faktor – faktor penambangan, pengolahan atau pemurnian, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial, dan peraturan pemerintah. Pada saat laporan dibuat, pengkajian ini menunjukan bahwa ekstraksi telah dapat dibenarkan dan masuk akal.


1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.