Rabu, 25 Maret 2020

Drama Korea My Princess 2011


Setelah hampir 10 tahun semenjak terakhir kali aku menonton drama ini di channel TV Indosiar, aku mencoba menonton nya lagi sambil bernostalgia.

Salah satu alasan aku ingin menontonnya lagi karena memang drama ini diperankan oleh salah satu artis favorit saya Kim Tae Hee.

Karakter Lee Seol yang diperankan oleh Kim Tae Hee dalam film ini lucu dan menarik, membuat ku gemas terhadapnya. Saya juga suka alur ceritanya dimana awalnya Lee Seol yang seorang mahasiswa dan pekerja paruh waktu, sering bermimpi untuk menjadi seorang putri raja, tiba-tiba menjadi kenyataan dan benar-benar menjadi seorang putri.

Awalnya ketika Lee Seol hendak diangkat menjadi putri banyak pihak yang tidak setuju termasuk Park Hae Young (Song Seung Hun) yang ditugaskan sebagai Guru Pribadi putri Lee Seol. Awalnya Park Hae Young ingin menggagalkan rencana Lee Seol untuk menjadi putri, tapi lambat laun ia mulai suka dan jatuh cinta pada putri Lee Seol, sehingga niatnya pun berubah menjadi ingin membantu Lee Seol menjadi putri.

Cast
                                                 
Song Seung Hun sebagai Park Hae Young


Kim Tae Hee sebagai Lee Seol


Park Ye Jin sebagai Oh Yoon Joo


Ryu Soo Young sebagai Nam Jung Woo

Salah satu Ost favoritku
Yoseob BEAST - Cherish That Person [My Princess OST]


 Download OST My Princess : link

Read More ->>

Kamis, 19 Maret 2020

Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara

Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara pasal 9 menyebutkan bahwa :

Gubernur menetapkan harga patokan mineral bukan logam setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.

Bupati/walikota menetapkan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud dalam setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) kabupaten/kota berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan
gubernur.

Harga patokan mineral bukan logam dan batuan wajib digunakan sebagai acuan harga bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan.

Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 33 menyebutkan bahwa :

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM logam atau HPB.

HPM logam dan HPB merupakan harga batas bawah dalam penghitungan pembayaran iuran produksi. HPM logam dan HPB ditetapkan oleh Menteri untuk masing-masing jenis komoditas Mineral logam atau Batubara.
Read More ->>

Jumat, 13 Maret 2020

Karakteristik Industri Pertambangan

Meskipun industri pertambangan merupakan bagian dari dunia industri umum  tetapi terdapat karakteristik khusus dari industri pertambangan yang berbeda dengan industri lainnya. Pemahaman tentang karakteristik khusus ini penting untuk melakukan analisis kelayakan suatu proyek tambang. Beberapa karakteristik tersebut adalah :

1. Modal besar
Besarnya modal yang dibutuhkan untuk industri tambang bervariasi, tergantung dari jenis bahan tambang, metode penambangan, skala penambangan, lokasi dan parameter lainnya.

2. Periode pra produksi yang panjang
Lama perioda pra produksi tergantung dari metode penambangan, metoda pengolahan, ukuran dan letak deposit, kompleksitas operasi, dan kendala lingkungan. Periode pra produksi ini berkisar antara 3-12 tahun. Perioda pra produksi yang panjang akan berdampak terhadap besar modal yang dibutuhkan dan terhadap tingkat pengembalian modal.

3. Beresiko tinggi
Disamping resiko yang berhubungan dengan kebutuhan modal yang besar serta masa pra produksi yang lama, terdapat resiko lain yang mempengaruhi keputusan investasi pada industri tambang, yaitu : resiko geologi, resiko engineering dan konstruksi, resiko ekonomi, resiko politik, dan resiko pasar mineral.

4. Sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui (nonrenewable resources)
Implikasi dari sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui ini terhadap industri tambang adalah bahwa pendapatan utama perusahaan hanya diperoleh dari penjualan bahan tambang, dan mengakibatkan umur tambang tergantung dari jumlah cadangan dan tingkat produksi sehingga dibutuhkan eksplorasi kontinu untuk menemukan deposit baru.

5. Mendorong pertumbuhan ekonomi
Dikarenakan letak aktivitas penambangan banyak terdapat di daerah terpencil, hal ini akan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

6. Dampak terhadap lingkungan
Kegiatan eksploitasi bahan tambang akan mengubah bentang alam sehingga berdampak buruk terhadap keadaan lingkungan. Oleh karena itu tingkat kepedulian industri tambang terhadap lingkungan harus tinggi. Reklamasi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan penambangan dan pengolahan.

7. Sifat Indestructibility of Product
Konsekuensi dari sifat ini adalah munculnya pasar sekunder dan dapat mengurangi prosentase kebutuhan akan bijih/ bahan tambang. Daur ulang logam sering dipertimbangkan lebih menguntungkan dibandingkan menambang bijih untuk dijadikan logam.

Read More ->>

Perbedaan Eksplorasi Langsung dan Tidak Langsung

Berdasarkan pada sifat-sifat endapan, metoda penyelidikan dan pendekatan-pendekatan  teknologi yang  digunakan,  metoda  eksplorasi  secara  umum  dapat  dibedakan  menjadi  2  (dua),  yaitu  metoda eksplorasi tak langsung dan eksplorasi langsung.

Secara  prinsip  kedua  jenis  metoda  eksplorasi  tersebut  mempunyai  tujuan  yang  sama yaitu  untuk mengidentifikasikan dan menemukan endapan bahan galian (bijih). Perbedaan mendasar dari kedua jenis kegiatan eksplorasi tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut.

Read More ->>
Diberdayakan oleh Blogger.