Kamis, 19 Maret 2020

Penetapan Harga Patokan Mineral dan Batubara

Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara pasal 9 menyebutkan bahwa :

Gubernur menetapkan harga patokan mineral bukan logam setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.

Bupati/walikota menetapkan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud dalam setiap bulan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) kabupaten/kota berdasarkan mekanisme pasar setelah berkoordinasi dengan
gubernur.

Harga patokan mineral bukan logam dan batuan wajib digunakan sebagai acuan harga bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan dalam penjualan mineral bukan logam dan batuan.

Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara

Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 33 menyebutkan bahwa :

Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara dalam menjual Mineral logam atau Batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada HPM logam atau HPB.

HPM logam dan HPB merupakan harga batas bawah dalam penghitungan pembayaran iuran produksi. HPM logam dan HPB ditetapkan oleh Menteri untuk masing-masing jenis komoditas Mineral logam atau Batubara.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.